Keinginan Seorang Pegawai Honorer Untuk Bisa Pergi Umroh

Bagi umat Islam, bisa mengunjungi Ka’bah tentu adalah sesuatu yang sangat didambakan. Hanya saja, di Indonesia dengan jumlah penduduknya yang mayoritas beragama Islam, membuat ibadah haji harus menunggu waktu lama karena banyaknya jumlah pendaftar yang ingin berangkat. Untunglah, selain haji ada ibadah umroh yang bisa dilakukan untuk dijadikan pilihan lain bagi mereka yang sudah ingin sekali pergi ke Mekkah. 

Sufyan

Umroh bisa dilakukan kapanpun sehingga waktunya fleksibel, berbeda dengan ibadah haji. Dari segi harga juga lebih murah. Hanya saja, bagi sebagian orang biaya umroh masih tergolong mahal dan sulit dijangkau, terlebih untuk seorang bapak paruh baya bernama Sufyan yang hanya bekerja sebagai penyuluh agama honorer. Disela-sela kesibukan beliau terkadang hadir keinginan untuk bisa segera melaksanakan umroh karena rasa rindunya ingin berkunjung ke Baitullah. Namun, apalah daya gaji sebagai honorer masih belum mencukupi untuk biaya perjalanan umroh, jangankan untuk pergi ke Mekkah, untuk makan sehari-hari bersama keluarga saja terkadang masih sulit. Untunglah saat ini ada asuransi wakaf yang bisa dimanfaatkan guna memberikan manfaat lain bagi sesama muslim melalui asuransi yang berbasis syariah. Jadi, meski belum bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh, kita masih bisa memperoleh pahala dari ibadah lainnya dengan cara berwakaf.

Asuransi wakaf syariah kini mulai diminati dibandingkan dengan produk asuransi konvensional biasa karena menawarkan keuntungan, tidak hanya di dunia tetapi juga akhirat. Wakaf asuransi adalah wakaf yang dilakukan melalui pengambilan manfaat asuransi dan investasi, dimana pengelolaan wakaf ini dilakukan oleh pihak asuransi dan diawasi badan tertentu. Dana wakaf dikelola sesuai syariat dengan tujuan kemaslahatan umat dan masyarakat.

Untuk turunan produk wakaf bisa beragam bentuknya, ada yang bersifat konservatif seperti untuk pengelolaan dan kemakmuran mesjid, adapula yang sifatnya produktif. Apapun bentuknya, esensi dari wakaf tetaplah sama, dimana aset atau bendanya harus sama, abadi dan tidak berkurang sedikitpun. Hanya hasil dari pengelolaan wakaf saja yang nantinya bisa dimanfaatkan. Perlu diketahui bahwa, nilai manfaat asuransi yang bisa diwakafkan hanya 45 % saja dari total manfaat asuransi yang ada.

Posting Komentar

1 Komentar